Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
1. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |
1. | melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; |
2. | melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penSrsdl.an barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; |
3. | memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-hesarnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa; |
4. | pernanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tanmbah atas Aset Desa; dan |
5. | mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. |
1. | "Profesional" adalah tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang ada dan dikerjakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai. |
2. | "Terbuka" adalah penyelenggaraan tata kelola BUM Desa dapat dipantau publik/ masyarakat umum. Data dan informasi pengelolaan BUM Desa mudah diakses serta ditampilkan setiap waktu dan kesempatan. Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah BUM Desa sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Desa dan segenap pelaksananya harus bertanggung jawab kepada masyarakat Desa. |
3. | "Partisipatif" adalah memberi peluang peran serta masyarakat dalam proses pendirian maupun pengelolaan BUM Desa baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya. |
4. | "Prioritas sumber daya lokal" adalah dalarn menjalankan usahanya, BUM Desa harus memanfaatkan sumber daya alarn dan sumber daya manusia dari Desa setempat. |
5. | "Berkelanjutan" adalah pengembangan BUM Desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa di masa sekarang tanpa mengLrrangi kemampuan generasi Desa di masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |