Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
Kelompok Tani (POKTAN) adalah kumpulan petani/ peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
1. | Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 82/ Permentan/ Ot.140/ 8/ 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani |
1. | "Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi" : Gabungan kelompok tani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/ permodalan usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana petani/ sisa hasil usaha; |
2. | "Unit Usahatani/ Produksi" : Gabungan kelompok tani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga; |
3. | "Unit Usaha Pengolahan" : Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/ grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk; |
4. | "Unit Usaha Pemasaran" : Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan/ fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya; |
5. | "Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam)" : Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/ atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta. |
1. | "Kebebasan", artinya gapoktan diberi kebebasan dalam mengembangkan unit jasa/ usaha otonom sesuai kebutuhan, seperti: unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro/ simpan-pinjam serta unit jasa penunjang lainnya; |
2. | "Kepahaman", artinya semua anggota dari setiap kelompok tani yang akan bergabung dalam gapoktan harus terlebih dahulu memahami tujuan dan manfaat dari gapoktan; |
3. | "Partisipatif", artinya semua anggota poktan yang terlibat memiliki peluang yang sama dalam pengambilan keputusan pada pengelolaan dan pengembangan usaha gapoktan; |
4. | "Kesukarelaan", artinya keanggotaan gapoktan bersifat sukarela atau atas dasar kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun; |
5. | "Keswakarsaan", artinya penumbuhan gapoktan harus didasarkan pada kemauan dan inisiatif para anggota kelompoktani yang akan bergabung; |
6. | "Keterpaduan", artinya penumbuhan gapoktan harus didasarkan pada keinginan untuk saling mendukung dan saling melengkapi diantara anggotanya guna memperkuat dan mengembangkan kegiatan usahataninya; |
7. | "Kemitraan", artinya pengembangan pola-pola kerjasama dalam gapoktan dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |