Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat |
2. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna |
1. | mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda; |
2. | mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; |
3. | membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya; |
4. | mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda; |
5. | mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial; |
6. | memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan |
7. | menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. |
1. | berjiwa sosial; |
2. | kemandirian; |
3. | kebersamaan; |
4. | partisipasi; |
5. | lokal dan otonom; dan |
6. | nonpartisan. |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |