Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunanangka kematian ibu dan bayi.
1. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu |
1. | pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; |
2. | pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; |
3. | pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; |
4. | Bina Keluarga Balita (BKB); |
5. | Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
6. | percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; |
7. | pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; |
8. | kesehatan reproduksi remaja; dan |
9. | peningkatan ekonomi keluarga. |
1. | Sasaran pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak ditujukan kepada ibu, bayi dan balita. |
2. | Sasaran pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. |
3. | Sasaran prilaku hidup bersih dan sehat ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. |
4. | Sasaran kesehatan lanjut usia ditujukan kepada: a. pra lanjut usia dengan usia 45 (empat puluh lima) sampai usia 59 (lima puluh Sembilan) tahun; b. lanjut usia dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; dan c. lanjut usia resiko tinggi dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan keluhan atau lebih dari 70 (tujuh puluh tahun). |
5. | Sasaran BKB ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun dan ibu hamil. |
6. | Sasaran Pos PAUD ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. |
7. | Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan ditujukan kepada ibu dan keluarga. |
8. | Sasaran pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial ditujukan secara umum kepada keluarga dan secara khusus kepada keluarga bermasalah sosial psikologis. |
9. | Sasaran Kesehatan reproduksi remaja ditujukan kepada remaja dengan usia 12 sampai dengan 21 tahun. |
10. | Sasaran peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada keluarga. |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |