Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan (PUSKESOS) adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
1. | Peraturan Bupati Bandung Nomor 318 Tahun 2022 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan |
Lini terdepan (fron line) yang bergerak di bidang pelayanan sosial secara langsung, meliputi:
1. | aksesbilitas layanan sosial; |
2. | pelayanan sosial untuk rujukan; |
3. | pelayanan sosial untuk advokasi; dan |
4. | penyedian data dan informasi. |
1. | mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Daerah; |
2. | melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos; |
3. | memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program / layanan sosial di Desa / Kelurahan melalui Sekretariat SLRT Kabupaten; |
4. | membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta di Desa / Kelurahan; dan |
5. | mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat Desa / Kelurahan. |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |