Rukun Wraga (RW) adalah bagian dari wilayah kerja Desa dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
1. | Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Kabupaten Bandung |
1. | membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; |
2. | membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; |
3. | melakukan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan; |
4. | ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa; |
5. | meningkatkan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahaan; dan |
6. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah. |
1. | melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; |
2. | memfasilitasi hubungan antar penduduk di wilayah kerja RW; |
3. | membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW; |
4. | pengoordinasian antar penduduk wilayah kerja RW; |
5. | menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban; |
6. | menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW; |
7. | membantu Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RW; |
8. | menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi masyarakat di wilayah kerja RW; dan |
9. | membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW. |
" Pastikan Anda sudah terdaftar di
Induk Kependudukan Basis Rukun Tetangga "
Kode | : | 32.04.13.2003 |
Nama Desa | : | BANJARAN |
Kecamatan | : | BANJARAN |
Kabupaten | : | BANDUNG |
Provinsi | : | JAWA BARAT |
Alamat | : | Jl. Kiartasan No. 127 |
Kode Pos | : | 40377 |
: | pemdesbjr@gmail.com | |
Telepon | : | (022) 5941787 |
Website | : | https://banjaran.desa.id |