RUMAH DESA SEHAT
Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
DASAR HUKUM
| 1. |
Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat |
MANAJEMEN
dikelola secara mandiri oleh para pihak yang tergabung dalam RDS. Untuk memastikan penyelenggaraan RDS, maka dibentuk pengurus harian. Tanggung jawab pengurus harian adalah memfasilitasi rapat anggota dan mengatur agenda kegiatan sesuai dengan kesepakatan para anggota. Pengurus harian juga bertanggung jawab mengelola pembiayaan bersumber dari APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber dana lainnya yang sah.